Bantuan Subsidi Gaji

Total 15,7 Juta Karyawan Swasta Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Begini Cara Ceknya!

Kabar baik bagi karyawan swasta yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah atau Bantuan Subsidi Gaji dari pemerintah.

Editor: Heri Prihartono
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar baik bagi karyawan swasta yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah atau Bantuan Subsidi Gaji dari pemerintah.

Terbaru 11,3 juta rekening sudah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan, pastikan dirimu terima Bantuan Lansung Tunai ( BLT)  pakai cara ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan pencairan atau Bantuan Subsidi Upah tahap I dicairkan pekan ini.

Peringatan Dini BMKG Rabu 2 September 2020,Hujan Lebat Diprediksi Turun di 21 Daerah Termasuk Jambi

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyebut sudah menerima data 14 juta rekening, dari total kuota 15,7 juta penerima subsidi gaji.

Penerima subsidi gaji pemerintah sebesar Rp 600.000, dari 15,7 juta target penerima.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menuturkan dari jumlah itu, 11,3 juta nomor rekening telah tervalidasi.

HEBOH! KTP Warga Indonesia Ditemukan di Markas ISIS Yaman, Ternyata Alamat Rumahnya tak Berpenghuni

 

"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," terang dia, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Irvansyah melanjutkan, data nomor rekening penerima untuk pencairan tahap dua akan segera diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan ini.

"Data untuk batch kedua akan disampaikan pekan ini ke Kemnaker untuk diproses pencairan sesuai dengan Permenaker 14 tahun 2020," ungkap Irvansyah.

Diketahui pencairan batch pertama bantuan bagi pekerja berupah di bawah 5 juta telah diluncurkan pada Kamis (27/8) lalu.

Pencairan subsidi gaji dilakukan bertahap.

Setiap pekerja akan menerima dana subsidi 600ribu selama 4 bulan.

Sepeninggal Ustaz Jefri Al Buchori, Terungkap Bisnis Umi Pipik Hingga Mampu Hidupi 4 Anaknya

Mekanismenya, total bantuan 2,4 juta itu akan ditransfer dua kali masing-masing 1,2juta, langsung ke nomor rekening pekerja.

Pemerintah mengucurkan total anggaran sebesar 37,7 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.

Konfirmasi Apakah Rekening Sudah Didaftarkan

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan bagi pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BPJamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

"Iya.

Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Utoh dikonfirmasi.

Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BPJamsostek (BLT BPJS).

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BPJasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," jelas Utoh.

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Rekening di BPJS Ketenagakerjaan

1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.

Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  • PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
  • Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11,3 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 Tervalidasi, Siap-siap Pencairan Batch Kedua, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/31/113-juta-rekening-penerima-subsidi-gaji-rp-600000-tervalidasi-siap-siap-pencairan-batch-kedua.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved