Mata Najwa
SESAAT LAGI! Live Streaming Mata Najwa Live Trans 7, Bakal Bahas Tema Menarik 'Hukuman Suka-suka'
SESAAT LAGI! Live Streaming Mata Najwa Live Trans 7, Bakal Bahas Tema Menarik 'Hukuman Suka-suka'
Koalisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Tengah karena penangkapan tersebut diduga tanpa berdasarkan alasan yang jelas.
"Pak Buhing ditangkap secara paksa. Oleh Polda Kalimantan Tengah disebut tidak kooperatif kalau dilihat dari rilis," ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dalam konferensi pers yang dikutip dari kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Dikutip dari pontianak.tribunnews.com yang dilansir dari pers rilis Koalisi Keadilan untuk Kinipan, Buhing dijemput paksa di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Dalam video yang diterima Koalisi, Buhing sempat menolak dibawa petugas dengan karena tidak adanya kejelasan mengenai alasan penangkapannya.
Rukka menyebut, Buhing sempat menolak ditangkap karena ia ingin pemeriksaannya harus didampingi pengacara.
Rukka menilai, penolakan yang dilakukan Buhing sudah sesuai haknya karena pemeriksaan wajib didampingi kuasa hukum.
Selain mengabaikan hak sebagai warga negara, Rukka mengecam keras apa yang dilakukan petugas.
Sebab, pada saat penangkapan, Buhing diseret dari rumahnya oleh petugas berseragam senjata lengkap.
"Yang jadi keprihatinan kami, polisi datang ke kampung seperti menangkap teroris, datang dengan senjata lengkap, berpakaian lengkap, menarik beliau untuk ikut," ujar Rukka.
Ia mengatakan, konflik yang terjadi di Laman Kinipan mengalami ekskalasi sejak Mei 2020 hingga saat ini. Mereka telah mengadukan kasus tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, pengaduan tersebut hingga kini tak membuahkan hasil. Karena itu, masyarakat adat tidak memiliki pilihan selain melakukan penolakan keras.
Sementara itu, Dikretur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah, Dimas Hartono pihaknya hingga kini belum mengetahui keberadaan Buhing.
Padahal, keberadaan Buhing sangat diperlukan karena untuk kepentingan penampingan hukum.
"Hingga saat ini, posisi beliau di Polda tidak ada, kita sedang mencari informasi, karena memang ini menjadi penting untuk sejauh mana proses BAP dapat didampingi oleh pengacara," kata Dimas.
Dikutip dari keterangan tertulis KNPA pada Rabu (26/8/2020), kasus dugaan perampasan ini telah mengakibatkan enam anggota masyarakat adat dikriminalisasi oleh perusahaan dan aparat kepolisian setempat.