Positif Corona Jambi 303
Posko Covid-19 di Perbatasan Sarolangun-Sumatera Selatan Dibuka Lagi
Hal ini dilakukan berdasarkan instruksi mengenai Perbup Nomor 70 tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Setelah beberapa pekan ditutup, posko Covid-19 di perbatasan kembali dibuka.
Tak terkecuali di perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Sumatera Selatan kembali diperketat.
Hal ini dilakukan berdasarkan instruksi mengenai Perbup Nomor 70 tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
• Modal Rp 100 ribu Bisa Dapat Keahlian Memasak Tumpeng Hingga Kue Basah dari Ning
• Meggy Wulandari Ngaku Banyak yang Ingin Melamarnya Usai Bercerai dengan Kiwil, Sampai Foto Benda Ini
• Ngakunya Cuma Pijat, Pria Ini Tak Berdaya Saat Ketahuan Alat Kontrasepsinya Masih Terpasang
Kepala BPBD Sarolangun, Trianto mengatakan jika Pemkab Sarolangun bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jambi membuka kembali tentang pelaksanaan pengawasan Covid-19 di tapal batas antar provinsi.
Yang mana, instruksi itu sudah ditindak lanjuti melalui peraturan bupati hingga pelaksanaannya
"Tim sudah di sana terdiri dari TNI, Polri BPBD, Dinas kesehatan, Dinsos, Dinas Perhubungan," katanya. Rabu (2/9/2020).
Penjagan di perbatasan tapal batas tersebut ada di Kecamatan Singkut, perbatasan dengan Muratara Sumatera Selatan.
Selain itu juga terkait pelaksanaan protokol kesehatan ditingkat masyarakat masih dilakukan sosialisasi menggunakan masker, jaga karak dan mencuci tangan.
"tahapan sosialisasi ini berupa himbauan akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Namun kedepan jika sosialisasi sudah berjalan dan masyarakat tidak mengindahkan aturan pemerintah, maka sanksi akan diberikan pada pelanggar. Sanksi itu mulai dari teguran hingga sanksi berupa denda uang Rp 50 ribu.
"Diawalnya kita sosialisasi setelah semingu atau dua minggu kita penegakan, dan sanksi," katanya.
Penegakan aturan protokol kesehatan ini akan dilakukan di tempat yang strategis untuk dilakukan razia seperti tempat keramaian.
"Titiknya berpindah-pindah, sesuai tempat strategis," katanya.
Untuk kegiatan yang bersifat mengundang keramaian agar proses tersebut mematuhi protokoler kesehatan, seperti pernikahan dan lainnya.