Kejagung Sita Mobil Mewah Seharga Milian Rupiah Milik Jaksa Pinangki Hadiah Dari Djoko Tjandra
Mobil mewah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga dari Djoko Tjandra, sudah disita Kejaksaan Agung.
TRIBUNJAMBI.COM - Mobil mewah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga dari Djoko Tjandra, sudah disita Kejaksaan Agung.
Mobil itu disita berkaitan dugaan suap kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah membenarkan penyitaan mobil Jaksa Pinangki. Mobil yang disita itu berjenis BMW SUV X5.
“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
• Jika PAN Reformasi Terbentuk, Mumtaz Rais Janji berenang dari Pantai Kapuk Sampai Labuan Bajo
• Bantuan Rp 600.000 Tahap II Cair Minggu Ini, Pemilik Rekening Harap Bersabar Terima Transferan
• Sinopsis Film Eagle Eye, Melakukan Misi Berbahaya dari Proyek Pertahanan di Pentagon
Febrie mengatakan mobil tersebut disita setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Tak hanya mobil, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan milik Jaksa Pinangki.
"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
• Anak Siram Orangtuanya dengan Air Panas, EF Relakan Puterinya Masuk Penjara
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Segera Dibuka, Siapkan Syarat Pendaftaranmu!
• Penampilan Serba Hitam Park Bo Gum Saat Memasuki Kamp Militer
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Diduga Terima Hadiah Rp 7 Milliar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Terbaru September 2020, Ada Juga Video Kumpulan Lagu Dangdut Koplo
• VIDEO Lenggogeni Faruk, Ibunda Atta Halilintar Ternyata Bukan Orang Sembarangan!
• 2 Helikopter dan 60 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Padamkan Api di Desa Muntialo
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sita Mobil Mewah Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra, Harganya Rp 7 Miliar