Joko Susilo Diamankan Kejati Jambi
Joko Susilo Ditangkap di Rumah Kontrakannya
Johanis Tanak, Kajati Jambi dalam rilisnya mengatakan usai ditangkap Joko Susilo langsung di eksekusi hari ini (Selasa.red). Joko Ditangkap di rumah k
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Joko Susilo sempat buron cukup lama usai ditetapkan bersalah oleh pengadilan tingkat kasasi dalam kasus korupsi pembangunan perumahan ASN Kabupaten Sarolangun.
Persembunyiannya berakhir, sekitar pukul 14.00 WIB Selasa (1/9/2020). Ia ditangkap tim Tabu (tangkap buron) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Johanis Tanak, Kajati Jambi dalam rilisnya mengatakan usai ditangkap Joko Susilo langsung di eksekusi hari ini (Selasa.red). Joko Ditangkap di rumah kontrakannya di Kota Jambi.
• KPU Provinsi Jambi Matangkan Persiapan Pendaftaran Cagub-Cawagub
• Bakti Sosial Jadi Kegiatan Rutin Bestprofit Futures Jambi
• Pemugaran Candi Kedaton Masuki Tahap Akhir, Ada Puluhan Warga Setempat Terlibat
"Penangkapan dilakukan saat terpidana berdiam diri di rumah kontrakannya di kota Jambi, karena hasil pemantauan selama 8 bulan terakhir dia berpindah pindah dari sarolangun ke sekitar jambi," kata Johanis.
Johanis menerangkan bahwa dipersidangan tingkat pertama, Joko Susilo dituntut satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Namun di Pengadilan Tipikor Jambi, Joko Susilo bersama dua terdakwa lainnya yakni Madel selaku mantan Bupati dan Ferry Nursanti divonis bebas. Jaksa Kejati Jambi kemudian melakukan upaya hukum kasasi.
Ditingkat Kasasi, Putusan MA No.1662 K/Pid.Sus/2019 telah menghukum Terpidana tiga tahun penjara dan denda 50 juta Rupiah.
"Terhadap kedua terdakwa lainnya yaitu Madel dan Ferry Nursanti statusnya masih kasasi dan kejaksaan belum terima putusan dari mahkamah Agung," pungkas Johanis.