Berita Muarojambi
13 Anggota Bawaslu Muarojambi yang Ikut Pemilihan BPD Muarojambi Bakal Dipanggil
Pasalnya, pemanggilan tersebut terkait perda nomor 19 tahun 2019 tentang keanggotaan Panwaslu yang dilarang terlibat dalam jabatan politis.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pimpinan Bawaslu Muarojambi dalam waktu dekat akan memanggilan anggotanya yang mengikuti pemilihan BPD beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pemanggilan tersebut terkait perda nomor 19 tahun 2019 tentang keanggotaan Panwaslu yang dilarang terlibat dalam jabatan politis.
Anggota Bawaslu Muarojambi Devisi SDM, Havis mengatakan, pada pemilihan BPD beberapa waktu lalu, ada pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan desa maupun pengawas tingkat kecamatan yang mengikuti pada pemilihan BPD, sesuai Perda No 19 tahun 2019, hal tersebut tidak dibenarkan.
• SSB Siginjai Jambi Menyumbang Empat Anak Didikannya untuk Dilatih Indra Sjafri
• Garap Hutan Produksi Jadi Lahan PETI, Kapolres Merangin Turunkan Personil ke Lapangan
• Pilkada Jambi Semakin Dekat, Baru Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim yang Mengajukan Cuti
"Memang ada anggota kita yang ikut berkompetisi mengikuti pemilihan BPD. Nah yang lolos jadi BPD dalam waktu dekat ini, mereka akan kita panggil, agar mereka bisa menentukan pilihannya. Apakah mau tetap menjadi panwaslu atau mau jadi anggota BPD? Karena sesuai aturan tidak boleh rangkap jabatan," jelasnya Selasa (1/9/2020).
Ia juga mengatakan panwaslu tingkat kelurahan, desa yang mengikuti kompetisi pemilihan BPD beberapa waktu lalu sebanyak 11 orang, kemudian untuk pengawas tingkat kecamatan yang ikuti pemilihan BPD sebanyak 2 orang.
"Yang ikut pemilihan BPD kemarin silahkan pilih, mau tetap di BPD atau mengundurkan diri dari pengawas, kita akan tunggu jawaban secepatnya dari yang bersangkutan," tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh panwaslu Kecamatan dan panwaslu kelurahan atau desa yang ikut dalam pemilihan BPD kemarin, untuk segera dapat memilih dan atau mengundurkan diri sebagai anggota BPD atau pengawas pemilu.