Hari Ini Terakhir Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Karyawan untuk Dapatkan Rp 600 ribu
Hari ini (Senin 31/8/2020), hari terakhir perusahaan atau pemberi kerja menyetorkan nomor rekening karyawan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Hari ini (Senin 31/8/2020), hari terakhir perusahaan atau pemberi kerja menyetorkan nomor rekening karyawan.
Hal ini dilakukan untuk penerima bantuan subsidi gaji pemerintah sebesar Rp.600ribu.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mendorong pemberi kerja dapat segera menyampaikan data untuk mempercepat proses validasi.
• Sudah Bercerai, Kiwil vs Meggy Wulandari Masih Memanas Soal Nafkah Anak, Sang Komedian Lepas Tangan?
• Menaker : Pekerja yang Belum Dapat Subsidi Upah Tak Harus Punya Rekening Bank Milik Pemerintah
• Wanita di Padang Ini Tak Sadar Sudah Diperkosa Tukang Parkir, Saat Bangun Lihat Dua Pelaku Tertidur
Ia menerangkan, sampai saat ini nomor rekening pekerja yang dikumpulkan pihaknya telah mencapai 14 juta penerima dari target calon penerima 15,7 juta.
Sementara, nomor rekening yang tervalidasi sebanyak 11,3 juta.
"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," terang dia.
*Jika Perusahaan Belum juga Menyetor Hari Ini*
Irvansyah menuturkan, bagi perusahaan yang belum juga menyetorkan data nomor rekening karyawan sampai hari ini, pihaknya akan melakukan evaluasi apakah akan memperpanjang atau tidak masa penyetoran.
"BPJamsostek akan laksanakan evaluasi untuk memperpanjang atau tidak," ujar dia.
• 8 Sumber Kekayaan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Pantas Duitnya Ratusan Miliar
*Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji*
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;