Penyerangan Polsek Ciracas

31 Orang Diperiksa Terkait Penyerangan Polsek Ciracas, Dilarang Komunikasi Dengan Pihak Luar

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, saat ini total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan

Editor: Rahimin
Dok. Dispen TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). 

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata dia.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan sanksi pecat anggota TNI AD yang merusak Polsek Ciracas
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan sanksi pecat anggota TNI AD yang merusak Polsek Ciracas (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diberitakan, Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, dirusak oleh sekelompok yang diduga personel TNI. aKSI ITU dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 itu mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.

Yakin Manchester City Ingin Beli Lionel Messi? Syaratnya Harus Korbankan 9 Pemain, Ini Alasannya!

Logo RANS Entertainment Nempel di Badan Pesawat Garuda, Dirut: Kejutan Untuk Raffi Ahmad

PAN Reformasi Sulit Menjadi Besar Jika Hanya Andalkan Amien Rais, Pengamat: Senasib Seperti PBB, PBR

Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.

Kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSAD: 31 Orang Diperiksa, Tak Boleh Komunikasi dengan Pihak Luar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved