Tak Ada Ampun, KSAD Pastikan Oknum TNI yang Menyerang Mapolres Ciracas Dipecat

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa tak akan memberi ampun oknum anggota TNI yang terlibat penyerangan

Editor: rida
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUNJAMBI.COM- Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa tak akan memberi ampun oknum anggota TNI yang terlibat penyerangan Mapolres Ciracas.

Tak Menyangka Manfaat Luar Biasa Jeruk Nipis, Bukan Hanya Sumber Vitamin C dan Pembakar Lemak

1.247 ASN Pemprov Jambi Bakal Naik Pangkat Oktober Mendatang

Bantuan Paket Data Internet dari Pusat, Disdik Provinsi Jambi Tunggu Data Nomor Guru dan Siswa

Andika memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.

Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Pesawat Bomber AS Nekat Lewati 30 Negara Eropa, 2 Jet Rusia Bereaksi & Hampir Terjadi Insiden Ini

Cegah Komplikasi Diabetes, Hindari Lima Jenis Makanan yang Bisa Bikin Fatal

Tata Cara Shalat Dhuha, Bacaan Niat dalam Arab/Latin, Doa Sholat Dhuha, dan Hadits Nabi SAW

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.

Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

Blak-blakan Rizky Billar Bicara Soal Kelanjutan Hubungan dengan Lesty Kejora, Jangan Berkata Kasar!

6 Cara Alami Turunkan Asam Urat, Nyeri di Malam Hari Terhenti, Ini Cara Mudah Atasinya

DAFTAR HP Murah Cuma Rp1 Jutaan, Spesifikasi Redmi Note 8, Galaxy A11, OPPO A1K, VIVO Y11, Dll

Ketahuan Hapus Foto dan Unfollow Instagram Nadya Mustika, Ini Alasan Rizky D Academy

"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut," kata dia.

"Nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya," kata dia.

Pasalnya, ia ingin agar para pelaku turut bertanggung jawab atas insiden tersebut karena tindakan mereka berbuntut panjang dan merugikan banyak pihak.

Termasuk pihaknya juga menyiapkan tambahan pasal yang masuk ke dalam kategori obstruction of justice apabila ada yang berusaha berbohong, menyembunyikan atau menghilangkan bukti keterlibatan.

"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan berusaha menyembunyikan," tegas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved