Persetubuhan Guru Honorer Tanjabbar

BREAKING NEWS Guru Honorer di Tanjabbar Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Seorang guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Seorang guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini berdasarkan laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian di Polres Tanjabbar.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputo, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8) membenarkan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada Februari 2020 lalu, namun pihak korban baru melaporkan pada pihak kepolisian pada Agustus ini.

"Laporan ini dibuat oleh orang tua korban terhadap terduga pelaku berinisial AG yang diketahui merupakan guru honorer di salah satu sekolah di Tanjabbar," katanya. 

SAD di Sarolangun Kembali Dapat Bantuan Rumah, Tahun Ini Dibangun

UPDATE Corona di Indonesia Bertambah 3.308, Total 169.195, Tambah 92 Meninggal, Vaksin Januari 2021

Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 30 Agustus 2020 Lengkap 33 Kota di Indonesia, Padang & Medan Hujan Petir

Sementara itu, kata Kapolres pelaku mengenal korban dalam satu grup WhatsApp.

Kata Kapolres, terduga pelaku membujuk korban untuk belajar di rumah dan dijanjikan untuk menjadi PNS.

"Sementara modus operandi itu terduga pelaku buka bimbel online via medsos WhatsApp grup, untuk Belajar Club dan bujuk rayu korban untuk belajar ke rumah pelaku untuk didaftarkan PNS dengan maksud memudahkan bujuk rayu untuk menyetubuhi korban,"kata Kapolres. 

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan terduga pelaku dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya masih mendalami motif yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan dan kita masih dalami motif kasus persetubuhan anak di bawah umur ini," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved