Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Wajah Pemandu Lagu Ini Bonyok Dihajar, Gara-gara Tagih Uang Rp 50.000

Gara-gara uang Rp 50.000, Edianto (39) alias Lobos tega menganiaya seorang pemandu lagu bernama Anik (40), asal Kota Mojokerto.

Editor: Rahimin
Foto Istimewa
Edianto (39) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pemandu lagu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara uang Rp 50.000, Edianto (39) alias Lobos tega menganiaya seorang pemandu lagu bernama Anik (40), asal Kota Mojokerto.

Warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Peristiwa berawal saat saat tersangka berkunjung ke Warkop Dewi Indah, di bekas lokalisasi Kaliwungu, Minggu (16/8/2020) malam.

Anik bekerja sebagai pemandu lagu di warkop yang merangkap karaoke ini.

Detik-detik Henry Lakukan Pembunuhan Satu Keluarga, Sebelum Eksekusi Sempat Main Game Online

Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki, Dua Kasus Lain Ikut Menjeratnya

Tri Joko Pamit Tinggalkan Tanjab Barat, Akan Bertugas Sebagai Kajari Jayawijaya

"Saat itu tersangka datang sambil bawa minuman keras. Dia minta korban menemani nyanyi, dengan janji akan diberi Rp 50.000," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas, Iptu Neni Sasongko, Kamis (27/8/2020).

Setelah puas nyanyi dan menghabiskan minuman keras, Anik kemudian menagih janji Edianto. Edianto malah ngeloyor masuk kamar tidur Anik dan numpang tidur.

Karena sudah pukul 20.00 WIB, Anik bermaksud pulang dan menyempatkan menagih tips yang dijanjikan Edianto.

Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan
Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan ((Kompas.com/ERICSSEN))

 "Namun tersangka justru marah kepada korban. Tersangka mendorong korban dan memukuli wajah korban," sambung Neni.

Anik berteriak minta tolong karena tidak kuasa melawan Edianto. Pemilik warkop kemudian melerai keduanya namun Edianto malah pergi meninggalkan Anik begitu saja.

"Korban saat itu mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya. Dia kemudian melapor ke Polsek Ngunut," ungkap Neni.

Lompat dari Jendela saat Penjaga Tertidur, 3 Tahanan yang Positif Covid-19 Melarikan Diri

100 Alumni UGM Paling Berpengaruh dari Masa ke Masa, Tak Diduga Ada Nama Ini

Reaksi Najwa Shihab Saat Cecar Boyamin Saiman soal Kasus Jaksa Pinangki: Kok Anda Jadi Hati-hati

Akibat menerima pukulan bertubi-tubi, Anik mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto. Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut. Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cewek Pemandu Lagu Dihajar Pelanggannya di Tulungagung, Bermula Tagih Tips Rp 50.000

Sumber: Surya
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved