Simak Profil Brigjen TNI Mohamad Hasan, Saat Ini Menjabat Sebagai Danjen Kopassus

Pria kelahiran Bandung, 13 Maret 1971 itu ditunjuk sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Brigjen TNI Mohammad Hasan 

TRIBUNJAMBI.COM - Satu diantara perwira yang dimutasi oleh  Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto  adalah Brigjen TNI Mohamad Hasan.

 Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memutasi 62 perwira tinggi (pati) di lingkungan TNI, Kamis (27/8/2020).

Pria kelahiran Bandung, 13 Maret 1971 itu ditunjuk sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI.

Kabel Listrik Belum Dipindahkan, Warga Pondok Meja Keluhkan Kinerja PLN

Tahun Depan Ada Pembukaan CPNS Lagi, Formasi Apa yang Dibutuhkan?

Musim Kemarau, Sawah di Kabupaten Merangin Mulai Kekeringan

Sebelumnya, Hasan menjabat sebagai Wakil Komandan Jenderal (Wadanjen) Kopassus sejak Januari 2019.

Dikutip dari Kompas.com, pengangkatan Hasan menjadi Danjen Kopassus dapat dibilang sangat ideal.

Sebab, Hasan memiliki segudang pengalaman di dalam belantika pasukan elite tertua Tanah Air tersebut.

Jebolan Akademi Militer (Akmil) 1993 itu tercatat pernah menjadi Komandan Unit Grup 1/Para Komando Kopassus hingga Kasi intel Grup 1/Para Kopassus.

Ia juga pernah menjabat sebagai Komandan Kodim 0104/Aceh Timur pada 2011 hingga 2013.

Setelah kembali ke Kopassus dan menjabat sebagai Wakil Asisten Personel Komandan Jenderal Kopassus, karier Hasan perlahan merangkak naik.

Hal itu terbukti dengan dipercayainya sebagai Wakil Komandan Grup 2/Sandi Yudha Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura pada 2013 hingga 2014.

Suami Rahmalia itu pernah menjabat sebagai Asrena Paspampres pada 2014-2016.

Selanjutnya, Hasan pernah mengemban jabatan sebagai Komandan Grup A Paspampres pada 2016-2018.

Perlu diketahui, Grup A Paspampres adalah satuan jajaran Pasukan Pengamanan Presiden.

Tugas Paspampres Grup A adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat terhadap Presiden beserta keluarganya.

Artinya, Hasan bertugas mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved