Jika Belum Dapat Subdisi Gaji? Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja?
Namun, mereka yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah ialah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Siapa yang belum mendapatkan subsidi upah?
Langkah ini bisa dilakukan pekerja.
Menurut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bisa mengecek statusnya ke perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun, mereka yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah ialah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal itu disampaikan Irvansyah saat ditanya mekanisme pelaporan bagi pegawai yang memenuhi kriteria mendapat Bantuan Subsidi Upah di tahap pertama, namun tidak mendapatkannya.
"Jadi jika ada peserta ( BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
• Download Lagu MP3 Sholawat Nissa Sabyan dan Habib Syech Full Album, Ada Video Religi Terbaru Nonstop
• 7 Artis Cantik yang Dulu Tomboy Sekarang Jadi Manis, Ada yang Dulu Brewokan
Adapun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, terdapat 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta membayar iuran terakhir pada Juni 2020.
Dari total jumlah tersebut, baru 13,8 juta atau 88 persen yang rekening banknya terkumpul.
Sedangkan yang sudah terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total 15,7 juta target penerima.
Adapun, pada penyaluran perdana Kamis ini, hanya 2,5 juta orang yang menerima Bantuan Subsidi Upah tahap pertama.
Pada tahap pertama, mereka akan menerima uang yang ditransfer ke rekening karyawan masing-masing di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp 1,2 juta.
Ia menjanjikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama selesai pada akhir September.
Tahap kedua atau terakhir, mereka akan kembali menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.
Dengan demikian total Bantuan Subsidi Upah yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida.
• Bisnis Sambal Endes di Saat Pandemi Covid-19, Berawal dari Modal Rp 180 Ribu
• Hotman Paris Dikabarkan Bangkrut, Jual Murah Sejumlah Asetnya Begini Pengakuannya ke Nikita Mirzani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bisa Cek Perusahaan"