Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Bagaimana Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan?

Denda yang dijatuhkan bagi wajib pajak yang terlambat setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Antara Foto/Seno
Ilustrasi STNK dan BPKB 

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Besaran Dendanya", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved