Ibu Disiram Air Mendidih

Detik-detik Pelaku Putri Kandung Siram Wajah Ibu Sendiri Pakai Air Panas

Puteri kandungnya berinisial AF (24) gelap mata, menyiram air mendidih ke wajah bagian kiri EF. Air mendidih itu

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo Tondang
AF, pelaku penyiraman air mendidih ke ibu kandungnya. 

Saat itu Jumat, (21/8/2020) pukul 07.00 WIB. Pagi itu, EF tengah berada di kamar mandi dan memilah baju yang akan dimasukkan ke dalam mesin cuci.

Sementara AF sedang memasak air, untuk menyuduh teh tarik di pagi hari rencananya.

Jauh sebelumnya, EF dan putrinya AF sering terlibat konflik, urusan rumah tangga tepatnya.

EF tidak setuju, jika puterinya tersebut kembali rujuk dengan suaminya yang dulu.

Sebagai ibu, dirinya merasa bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik untuk puterinya.

Namun hal tersebut sepertinya bertolak belakang dengan AF, tidak menghiraukan nasihat sang ibu, AF masih saja menjalin hubungan dengan mantan suaminya tersebut.

Malam sebelum kejadian tersebut, EF dan AF kembali terlibat pertengkaran, belum putus sesal di hati, besok harinya, air yang seyogiyanya digunakan AF untuk meminum teh tarik, malah digunakan untuk menyakiti ibunya sendiri.

Kini EF harus menahan sakit, di masa tuanya, sementara AF harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Jambi.

Saat ditemui, AF tidak memberi celah kepada awak media untuk memperlihatkan wajahnya, sejak awal digiring petugas, AF hanya menunduk diam, dan menutupi wajahnya dengan tangnnya.

Hanya rambut pirangnya yang dapat dikenali dari wanita yang tega menyakiti ibunya tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Vani menuturkan, AF diamankan setelah sang ibu melapor ke Polresta Jambi dengan langsung membawa AF.

"Jadi memang, mereka ini sudah sering ribut, AF tidak terima dinasihati oleh ibunya, mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya ibunya," kata Vani, Kamis (27/8/2020) sore.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF harus merasakan dinginnya jeruji besi Polresta Jambi.

AF dijerat dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved