Positif Corona Jambi Tambah
Siap-siap, Masyarakat Sarolangun Yang Tidak Pakai Masker Kena Denda Rp 50 Ribu
Masyarakat Kabupaten Sarolangun terancam bakal kena sanksi ataupun denda jika tidak memakai masker
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Masyarakat Kabupaten Sarolangun terancam bakal kena sanksi ataupun denda jika tidak memakai masker.
Hal ini dilakukan jika masyarakat Sarolangun melanggar aturan dengan tidak menerapkan sistem protokol kesehatan dengan memakai masker.
• Sinergitas Tangani Karhutla, Kapolda Jambi Serahkan Alat Bantuan Damkar Kepada Satgas Karhutla
• Bursa Transfer Liga Inggris 2020 - Chelsea, Arsenal, Leicester, Liverpool, Man City, Tottenham
• Suami Kaget Saat Membuka Kain Kafan Sang Istri, Ternyata Masih Hidup, Begini Kisahnya
Aturan tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pertanggal 4 Agustus 2020, dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Sarolangun.
Terkait sanksi ini akan diberikan jika masih kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sanksi tersebut ada beberapa tahapan, pertama sanksi yang hanya diberikan teguran hingga sanksi kedisiplinan.
Sanksi kedisiplinan ini yang bersangkutan akan menjadi pekerja sosial dadakan untuk membersihkan selokan hingga denda Rp 50 ribu.
• Sukses Pemberlakuan Kartu Pelanggan LPG di Jambi, Pemkab Lahat dan Pagaralam Lakukan Studi Banding
• Ini Identitas WNI Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Di Kota Jolo, Filipina Selatan
• Besok Jadwal Puasa Tasua & Asyura, Bagaimana Hukum Puasa Sunnah di Hari Jumat? Ini Kata UAS
"Sanksi disiplin ini kita lakukan jadi pekerja sosial, seperti membersihkan parit atau got dan sampah. Setelah itu baru didenda sebesar Rp 50 ribu sesuai Perbup," kata Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser, Kamis (27/8/2020).
Kegiatan ini dijelaskan sekda, akan dilaksanakan selama 3 bulan kedepan dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri. Yang mana untuk pengawasan ini akan digelar seminggu dua kali.