Sempat Ditunda, Subsidi Gaji Bagi Pekerja Cair Hari Ini, Cek Rekeningmu!
Pengiriman uanag subsidi gaji ini akan ditandai dengan peluncuran program Bantuan Subsidi Upah/gaji yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo ( Jokowi)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah smepat ditunda, subsidi gaji bagi karyawan swasta dikabarkan akan mulai cair hari ini.
Pemerintah berencana hari ini mulai mentransfer Bantuan Subsidi Upah/gaji sebesar Rp 600.000 perbulan per orang bagi pekerja atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Pengiriman uanag subsidi gaji ini akan ditandai dengan peluncuran program Bantuan Subsidi Upah/gaji yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini (27/8/2020).
"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya
• HARI INI Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Cair, Perhatikan Jadwalnya
• Giring Nidji Sempat Deg-degan Minta Izin ke Istri Mau Sebagai Calon Presiden 2024
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, tiap pekannya BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Luncurkan Program Subsidi Gaji Hari Ini, Simak Syarat Mendapatkannya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/tambahan-dana-gaji-dan-kartu-bpjs.jpg)