Positif Corona Jambi Tambah
Sampaikan Keluhan Dampak Covid-19, Perwakilan Pegiat Seni di Tanjabtim Datangi Kantor Bupati
Beberapa waktu lalu perwakilan penggiat seni dari 9 kecamatan di Kabupaten Tanjabtim mendatangi kantor bupati untuk menyampaikan keluhan mereka.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dampak pandemi Covid-19 yang masih mewabah saat ini, beberapa sektor masih mengalami dampak negatif begitu pula bagi pelaku seni Kabupaten Tanjabtim.
Beberapa waktu lalu perwakilan penggiat seni dari 9 kecamatan di Kabupaten Tanjabtim mendatangi kantor bupati untuk menyampaikan keluhan mereka.
Hal tersebut dilakukan tidak lain terkait usaha mereka yang beberapa waktu belakangan ini mengalami kendala akibat adanya kebijakan baru, yang dirasa sangat berimbas terhadap usaha yang mereka jalani selama ini.
• Terungkap Sikap PINK PANDA Tentang BLACKPINK, Member Natya Shina Viral Sebut Jennie Malas
• Ramalan Zodiak Cinta Besok, Aries Akan Coba Memaafkan, Capricorn Siap-Siap Bertengkar
• Terungkap Momen Pertama Rizky Billar Ketemu Lesti Kejora, Sudah Singgung Nikah, Tanda Pasangan Awet?
Beberapa keluhan yang dialami mereka, di antaranya, terkait izin acara yang melibatkan penggiat seni seperti organ tunggal dan tenda acara pernikahan sempat tertunda.
Jamal Daeng satu dari penggiat seni menuturkan, bahwa para pekerja sekaligus penggiat seni Tanjabtim mempertanyakan terkait adanya pelaksanaan hiburan resepsi pernikahan yang boleh dilaksanakan namun tidak dengan penggunaan organ tunggal, sementara hiburan seperti gambus dan rebana diperbolehkan.
Sebelumnya pada tanggal 27 juni 2020 para penggiat seni juga telah melakukan pertemuan dan meminta solusi ke Pemerintah Daerah terkait usaha mereka yang terimbas Covid-19. Kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran bersama tentang acara dan kegiatan masyarakat.
"Namun beberapa waktu belakangan ada beberapa Kecamatan yang tidak mengizinkan pelaksanaan acara menggunakan organ tunggal, namun acara inti seperti resepsi pesta masih tetap diperbolehkan," ujarnya, Kamis (27/8/2020).
"Beberapa diantaranya yakni Kecamatan Mendahara dan Dendang yang tidak memperbolehkan adanya pelaksanaan acara menggunakan organ tunggal. Oleh karena itu para penggiat seni meminta agar pemda bisa mencarikan solusi secepatnya," tambahnya.
Sementara itu, Sekda Tanjabtim Sapril menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah nantinya akan mengadakan rapat bersama unsur Forkompimcam yang ada di Tanjabtim untuk merumuskan dan mencari solusi terhadap keluhan para penggiat seni ini.
"Mengingat semenjak adanya pandemi usaha mereka secara langsung sangat terdampak seperti organ tunggal dan sewa tenda. Dan hal ini tentunya mengakibatkan kesulitan bagi mereka dalam mencari pemasukan dan menafkahi keluarga," ujarnya.
Selanjutnya, Sapril juga menjelaskan untuk terkait izin kegiatan sosial kemasyarakatan khususnya kegiatan resepsi atau memanfaat jasa penggiat seni, dirinya membenarkan adanya kebijakan lokal pemerintah Kecamatan yang belum mengizinkan pesta.
"Memang ada kebijakan lokal dari Pemerintah Kecamatan terkait permasalahan izin kegiatan sosial kemasyarakatan atau pesta, sehingga harus segera dilakukan penyeragaman kebijakan agar para penggiat seni bisa beraktivitas kembali," pungkasnya.