Bantuan Subsidi Upah
Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kabar baik! Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 600.000 dikabarkan akan cair mulai hari ini, Kamis (27/8/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar baik! Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 600.000 dikabarkan akan cair mulai hari ini, Kamis (27/8/2020).
Dikabarkan BSU Rp 600.000 yang disebut program Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan diluncurkan Kamis (27/8/2020).
Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang Tribunnews kutip dari Kompas.com.
• Tata Cara Mengerjakan Amalan di Bulan Muharram, Puasa Tasua, Puasa Asyura dan Ayyamul Bidh
"Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," tutur Ida Fauziyah.
Selanjutnya, Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ujar dia.
• Bacaan Niat dan Tata Cara Mengerjakan Salat Taubat, Solusi Mohon Ampunan Allah SWT
Berdasar data yang dilaporkan Ida, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.
Ida berharap program BSU mampu membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan program ini benar-benar membantu, pertumbuhan ekonomi kita kembali normal, kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan," ucap Ida Fauziyah.
• Bacaan Niat dan Cara Mengerjakan Puasa Senin Kamis, Lengkap Dengan Doa Buka Puasa
Diketahui, BLT Rp 600 ribu akan diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, dapat dicek secara online melalui aplikasi BPJSTK Mobile atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital". - Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website