Pinangki Sirna Malasari Dapat Rp 7 Miliar, Djoko Tjandra Akui Bagi-bagi Uang ke Oknum Penegak Hukum

Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan suap terhadap para jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
IST
Jaksa Pinangki diduga terlibat kasus suap Djoko Chandra diberhentikan Kejagung. 

Pengusutan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari trud dikembangkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Senin (24/8/2020), Kejagung memeriksa seorang teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Andi Irfan Jaya.

Irfan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di mana Pinangki berstatus sebagai tersangka. "Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.

Hari menuturkan, Irfan sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa pada 10 Agustus 2020 silam. Namun, pada saat itu Irfan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Maka dari itu, Irfan baru diperiksa pada Senin ini. Menurut Hari, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tutur dia.

SUMBER: Serambi Indonesia

Pasien Covid-19 Kabupaten Bungo Bertambah 8 Orang, Berikut Riwayat Tertularnya

Karni Ilyas Jawab Soal Intervensi Pemerintah Tak Hadirkan Rocky Gerung, Begini Respon Sang Pengamat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved