Kondisi Karhutla Jambi
Belum Ada Tersangka, Polres Muarojambi Terus Dalami Kasus Karhutla PT Kharisma
Polres Muarojambi masih lakukan pendalaman informasi pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,SENGET- Polres Muarojambi masih lakukan pendalaman informasi pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu.
Pasalnya dari kasus kebakaran hutan dan lahan sekitar 10 hektar yang terjadi di PT Kharisma tersebut belum bisa ditemukan siapa pelaku yang melakukan pembakaran.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat ditanya kelanjutannya mengatakan sebelum ditetapkan menjadi tersangka terhadap kasus karhutla di PT Kharisma karena belum menemukan alat bukti yang cukup.
• Surat Rekomendasi Partai Berubah, Fachrori Umar Resmi Jadi Kader Gerindra
• VIDEO BPBD Prioritaskan Pencegahan Karhutla, Bayu: Api Sekecil Apapun Harus Dipadamkan
Dalam mengungkap tersangka minimal tim penyidik harus memiliki dua alat bukti yang cukup, dari hasil penyelidikan belum diketahui apakah lahan yang terbakar itu secara sengaja atau tidak karena, proses penyelidikan tindakan pidana minimal berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Pertama kita belum dapat keterangan saksi, kedua waktu kejadian kita belum dapat memantau dari CCTV, jadi terkait hal ini unsur kesengajaan itu belum dapat dipenuhi, kita kepolisian tetap berkerja secara profesional, " jelasnya, Selasa (25/8/2020).
Ia juga mengatakan apabila ada titik terang terkait pelaku dan akan ditetapkan tersangka. "Kita juga telah memangil pihak PT Kharisma guna untuk proses lebih lanjut, "tutupnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)