Jelang Pilkada Serentak 2020

Soal Temuan Penjokian Coklit, Ini Penjelasan KPU Tanjabbar

Adapun temuan dari Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Bagian Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum, Hadziq. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Berbagai temuan dari Bawaslu Tanjabbar ditanggapi oleh KPU Tanjabbar.

Adapun temuan dari Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP).

Bagian Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum KPU Tanjabbar, Hadziq menyebutkan bahwa beberapa temuan Bawaslu memang telah ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi.

SOSOK Ricky Muljoto dan Jenny Siswono, Orangtua Agnez Mo Muncul Depan Publik Kala Sang Cucu Ultah

Ranty Maria Luapkan Kekesalan ke Verrell Bramasta, Pemeran Pangeran Bertingkah Lebay Depan Riza Syah

Kim Jong Un Dikabarkan Koma, Pemerintahan Korea Utara Diambil Alih Adik Perempuannya

Terkait dengan adanya PPDP yang meminta RT untuk mencoklit, kata Hadziq bukanlah seperti itu.

"Sudah kita konfirmasi dan ternyata dia (PPDP) ini laksanakan coklit di dampingi oleh RT lain untuk tunjukan rumah-rumahnya. Memang sebelumnya kita telah sampaikan kepada PPDP dalam pelaksanaan coklit untuk berkoordinasi dengan RT, terkonfirmasi seperti itu," terangnya, Senin (24/8/2020).

Ia menyebutkan bahwa isu-isu soal perjokian dalam pelaksanaan coklit ini kata Hadziq sudah terdengar. Namun, pihaknya langsung melakukan konfirmasi langsung terhadap yang bersangkutan, dan katanya tidak benar.

"Ada beberapa isu joki, di kecamatan lain ada juga dengar dan kita konfirmasi itu, klarifikasi PPDP melalui PPS dan PPK-nya ternyata ada yang di Ranah Mendaluh ditemani oleh suaminya pada malam hari," ungkapnya.

Lebih lanjut, soal adanya pemilih yang memenuhi kriteria namun tidak dicatatkan oleh PPDP. Disampaikan Hadziq bahwa dimungkinkan yang bersangkutan (pemilih) tidak terdaftar di AKWK, sehingga di buatkan form baru, namun bukan berarti tidak dicatat.

"itu mungkin tidak masuk ke AKWK, tapi itu masukan pemilih baru, dicatat pada saat itu dan ada kolumnya," sebutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved