Gedung Kejagung Terbakar

Gedung Kejagung Terbakar - Mahfud MD Pastikan Berkas Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman

Mahfud MD memastikan berkas perkara atau dokumen penting terkait kasus yang ditangani Kejaksaan Agung aman.

Editor: Heri Prihartono
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang melalap Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Berdasar informasi dari BPBD Provinsi DKI Jakarta Pusdatin Kebencanaan, Gedung Kejaksaan Agung RI mulai terbakar sekira pukul 19.10 WIB. Penyebab kebakaran masih belum diketahui. 
TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa gedung Kejagung terbakar menghebohkan publik hingga Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud MD memastikan berkas perkara atau dokumen penting terkait kasus yang ditangani Kejaksaan Agung aman.
Mahfud MD memastikan dokumen penting aman dari kebakaran gedung Kejagung.

"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinanagki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas berkas perkaranya aman. 100 persen aman," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual Minggu (23/8/2020).

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu Polri mengungkap hasil penyelidikan ihwal penyebab terjadinya kebaran di gedung utama Kejaksaan Agung.

"Untuk menyelidiki sebab-sebab terjadinya kebakaran itu, kita harus menunggu penyelidikan dari Polri. Sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan," tutur Mahfud.

"Kemudian gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya. Sehingga proses renovasinya itu harus ikut aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya," lanjut dia.

Untuk diketahui, kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Api mulai berkobar sekitar pukul 19.10 WIB.

Kebakaran itu terjadi di Gedung Kejaksaan Agung yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, RT 011/RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.

Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.

Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas pemadam kebakaran sudah mulai melakukan proses pendinginan untuk mengantisipasi api kecil yang masih ada di bagian dalam gedung kembali membesar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Pastikan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Aman"

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kebakaran di Kejaksaan Agung, Mahfud MD Tegaskan Berkas Perkara Djoko Tjandra Aman, https://jogja.tribunnews.com/2020/08/23/kebakaran-di-kejaksaan-agung-mahfud-md-tegaskan-berkas-perkara-djoko-tjandra-aman.


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved