Fakta-fakta Pegawai Kementerian Perhubungan Bawa Sabu 3 Kg, Video Viral hingga Punya Akses Bandara

Maulida teman Rano Dwi Putra Pegawai Kementerian perhubungan RI (Kemenhub) RI yang ditangkap di Batam

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Petugas ASVEC Bandara Hang Nadim Batam menangkap calon penumpang pembawa sabu 

TRIBUNJAMBI.COM - Hoboh penangkapan petugas Kemenhub RI yang meloloskan sabu seberat 3,089 Kg dari Pekanbaru ke Batam.

Maulida teman Rano Dwi Putra Pegawai Kementerian perhubungan RI (Kemenhub) RI yang ditangkap di Batam Karena bawa narkoba mengatakan sudah Bekerja sama dengan Rano.

Bahkan sebelum keberangkatanya ke Surabaya, Rano dan Maulida sempat berdiskusi bagaimana menyelundupkan sabu agar aman dari penjagaan di Bandara.

Deklarasi HPCI Chapter Jambi di Bukit Khayangan Sungaipenuh

Presiden Jokowi Berencana Jual Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia ke Luar Negeri, Stok Mencukupi?

 

"Sabu diambil di Pekanbaru, awalnya tidak dipisah-pisah. Karena terlalu besar, makanya dibungkus kecil-kecil," sebutnya.

Dikatakan Maulida, Rano Juga yang melilitkan sabu kedalam celananya.

Dia seoalah tidak ragu lagi untuk tampil terbuka didepan Rano, pasalnya selain menjadi rekan sesama kurir, ternyata Maulida juga merupakan teman tidur Rano.

Kepercayaan Diri Maulida meningkat setelah Rano meyakinkan Maulida kalau dirinya punya kartu Akses bandara dan bisa lolos disetiap bandara.

1. Punya Akses Bandara

Rano yang bekerja sebagai Pegawai Kemenhub RI mempunyai akses bandara ke seluruh badara manapun. 

Tak heran, pelaku dua kali lolos ketika membawa barang haram tersebut.

Pegawai Kemenhub RI yang ditangkap Petugsa Avsec Bandara Hang Nadim bersama seorang wanita karena membawa sabu teranyata merupakan pemain lama.

Rano Dwi Putra bersama Maulida selama ini bebas melenggang dari sejumlah Bandara di Indonesia Karena Rano mempunyai kartu Akses Bandara.

Statusnya sebagai anggota Kemenhub RI memang begitu sakti dan membuat dia melenggang tanpa dilakukan pemeriksaan.

Cuma salahnya, ternyata di Batam, petugas Bandara adalah BP Batam

Dia harus mengikuti peraturan yang ada di Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved