Berawal dari Lindungi Cucu, Ibu 70 Tahun Ditampar dan Diinjak Anak Kandung hingga Berdarah

Penganiayaan bermula ketika Hamzah mendatangi rumah IB untuk menagih angsuran motor kepada keponakannya, Hendrik yang tinggal bersama IB.

Editor: Tommy Kurniawan
kompas.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Hamzah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, tega menganiaya ibu kandungnya IB (70), hanya karena cicilan motor.

Aksi penganiayaan itu terjadi, Kamis (20/8/2020) lalu.

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, penganiayaan bermula ketika Hamzah mendatangi rumah IB untuk menagih angsuran motor kepada keponakannya, Hendrik yang tinggal bersama IB.

Namun lantaran tidak digubris, Hamzah pun marah hingga terlibat adu mulut dan hendak memukul keponakannya tersebut.

"Ibunya (IB) mau melerai keduanya cuman langsung didorong sama pelaku. Korban lalu ditampar, diinjak hingga berdarah," kata Halim melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2020).

Siswi SMP Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Sungai, Awalnya Sempat Pamit Pergi Beli Sarapan

Kronologi Seorang Brimob Tewas Terseret Ombak Saat Berenang Bersama Anak

Calon Pengantin Wanita Ini Tolak Lakukan Malam Pertama, Ternyata Malu Ketahuan Ada Tanda Ini

Tak Terima Ditegur Tak Pakai Masker dan Pakai Sendal Saat Masuk Kampus, Mahasiswa Pukul Satpam

Selain menganiaya ibunya, Hamzah juga turut memukul keponakannya tersebut.

IB yang mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit.

Ibu laporkan anak

Seusai dirawat, dia lalu melaporkan anaknya ke kantor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal membenarkan laporan IB. 

Setelah melakukan penyelidikan, Hamzah akhirnya ditangkap, Jumat (21/8/2020).

"Dia (Hamzah) akui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka-luka," terang Iqbal.

Iqbal mengatakan bahwa kini Hamzah telah ditahan di sel Polsek Panakkukang dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Karena mereka masih ada hubungan keluarga jadi dikenakan penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Iqbal.

(Kompas.com/Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berniat Lindungi Cucu, Seorang Ibu Malah Dianiaya Anak Kandung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved