Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Meninggal, Dinyatakan ODGJ, Polisi Pastikan Karena Sakit
Pelaku pembakaran Bendera Merah Putih yang videonya sempat viral di media sosial, dikabarkan meninggal dunia.
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku pembakaran Bendera Merah Putih yang videonya sempat viral di media sosial, dikabarkan meninggal dunia.
MA (33) merupakan pelaku pembakaran bendera tersebut. Ia dikabarkan meninggal dunia.
Warga Kotabumi, Lampung Utara, itu meninggal dunia di Rumah Sakit Maria Regina pada Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 13.15 WIB.
Namun, sebelum meninggal dunia, terungkap fakta bahwa MA adalah penderita gangguan kejiwaan.
• 6 Penumpang Pesawat dari Jakarta ke Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19
• UPDATE Kondisi Pemimpin Oposisi Rusia Diduga Diracun, Diterbangkan ke Jerman
• Dirut Bang Syariah Lamar Wanita Idaman Lain Jadi Istri Kedua, Istri Pertama Viral Saat Mendampingi
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, meninggalnya MA itu bukan karena penyakit psikis, melainkan karena penyakit fisik.
“Yang bersangkutan meninggal dunia dikarenakan sakit yang dialaminya, yaitu gula darah atau diabetes. Jadi bukan karena penyakit psikis,” kata Pandra saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

MA sendiri telah dinyatakan sebagai orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) setelah diobservasi tim dokter RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran.
Pandra mengatakan, dari hasil observasi diketahui bahwa MA mengidap halusinasi, sehingga dia membakar Bendera Merah Putih lalu mengunggahnya ke media sosial.
• Beri Suport dan Dukungan, Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari Pangdam II/Sriwijaya
• Resmi, Mulyani Siregar-Amin Dapat Rekomendasi dari PDI-P, Kader Diinstruksikan Untuk Menangkan
• Jaksa Agung Pastikan Seluruh Tahanan Aman, Termasuk Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Diketahui, video pembakaran Bendera Merah Putih itu viral dan menghebohkan warganet pada awal Agustus 2020 lalu.
MA lalu ditangkap aparat Polres Lampung Utara di kediamannya di Sribasuki, Lampung Utara.
MA sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Bendara Merah Putih ini. Namun, dia tidak ditahan karena menjalani pemeriksaan kejiwaan.
• Jokowi Bersepeda Keliling Area Istana Bogor Memakai Sepeda Yang Ada Gambar Soekarno Hatta
• Kalah Pengalaman, Putra Merangin Tereliminasi dari Timnas U-16, Mohon maaf, Daffa Belum Bisa Lolos
• Tepis Isu Jokowi Rombak Besar-besaran Susunan Kabinet, Pratikno: Itu Tidak Benar
“Yang bersangkutan sudah memiliki riwayat pengobatan kejiwaan sebelumnya,” kata Pandra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta di Balik Pelaku Pembakar Bendera Merah Putih yang Meninggal"