Pandemi Covid-19, Setelah Gaji Ke-13, PNS Bakal Dapat Bantuan Ini Juga, Pulsa Perbulan Segini

Faktanya setiap ada pembukaan pendaftaran atau rekrutmen CPNS, pendaftarnya selalu membeludak.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko

TRIBUNJAMBI.COM - Sungguh dimanjakan dengan gaji dan fasilitas, Pegawai negeri sipil ( PNS)  di era Presiden Jokowi,.

Makanya, menjadi PNS merupakan impian bagi kebanyakan orang.

Faktanya setiap ada pembukaan pendaftaran atau rekrutmen CPNS, pendaftarnya selalu membeludak.

Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.

Catat, Empat hari Lagi Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu Bakal Cair untuk Non-ASN dan Non-BUMN

Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:

Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020.

Namun, akhirnya molor.

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dapat uang pensiun

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved