Ngamuk Karena Siswa Titipannya Ditolak, Lurah Saidun Kini Jadi Tersangka
Ulah Lurah Benda Baru, Saidun membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Lurah Benda Baru diketahui mengamuk di ruang Kepala
TRIBUNJAMBI.COM - Ulah Lurah Benda Baru, Saidun membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
• Hari Ini, harga Emas Antam Naik Rp 8000 Per Gram
• Curhatan Ahok Usai Dicap Penista Agama, Hasrat Untuk Berpolitik Telah Kandas
• Link Live Streaming Bayern Muenchen vs Olympique Lyon, Semifinal Liga Champions Malam Ini
Lurah Benda Baru diketahui mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) karena siswa titipannya ditolak.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang,Tangsel, Rabu (19/8/2020).
• Ranty Maria Jadi Kesal hingga Pukul Verrell Bramasta Saat Sosok Pacar Disinggung Pemeran Pangeran
• Pengajuan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak Polisi, Ini Alasan Sebenarnya!
• Pernah Tinggal di 8 Negara, Stefano Teco Cugurra Sebut Indonesia Paling Berkesan
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Supiyanto.
Supiyanto mengatakan, setelah olah tempat kejadian perkara, pihaknya mendapat sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Bukti dan keterangan itupun dikonfrontasi dengan keterangan Saidun yang dipanggil beberapa kali ke kantor polisi.
Setelah itu, polisi pun menggelar perkara untuk memastikan kronologi kejadian.
"Yang mana berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya kita lakukan gelar perkara," ujarnya.
Usai gelar perkara, polisi pun menetapkan status Lurah Saidun sebagai tersangka dengan jeratan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang.
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," jelasnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).
• Cara Pesan Barbershop Online di Jambi, Potong Rambut Tak Perlu Keluar Rumah
• SMKN 6 Jambi Manfaatkan CloudX dan Paket Data Edukasi dari Telkomsel untuk Media Belajar
• Kisah Asmaranya Jarang Tersorot, Putri Delina Pajang Foto Selebgram Tampan, Mirip Artis Korea?
• Mengapa Malam Satu Suro Dikenal Mistis? Ini Hal-hal yang Dilarang Selama Bulan Keramat Itu
Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.
Aksi Saidun tersebut terkam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
Artikel ini telah terbit di TRIBUNJAKARTA.COM dengan judul Polisi Tetapkan Lurah Saidun Sebagai Tersangka, Terkait Aksi Mengamuk di SMAN 3 Tangsel