Dihukum Penjara 2,6 Tahun Oleh Pengadilan Tipikor Jambi, Anggota DPRD Muarojambi Ajukan Banding

Pascadinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi, anggota DPRD Muarojambi, Fathuri Rahman ajukan banding ke pengadilan tinggi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rahimin
Tribunjambi/dedy nurdin
Suasana sidang vonis Fathuri Rahman, anggota DPRD Muarojambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pascadinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi, anggota DPRD Muarojambi, Fathuri Rahman ajukan banding ke pengadilan tinggi.

Pernyataan upaya hukum lanjutan ini disampaikan terdakwa lewat penasehat hukumnya Nelson Fredy SH, Selasa (18/8/2020) kemarin.

“Hari ini (kemarin, red) kita nyatakan banding secara lisan pada pengadilan. Berikutnya kita akan susun materi memori bandingnya,” kata Nelson.

Sikap Pasrahnya Safrial Setelah Partai Demokrat Tak Rekomendasikan Berpasangan Dengan Fachrori Umar

Tribun Jambi Bersama DPD REI Jambi Berkolaborasi Dalam Pameran Property Expo 2020

Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Ketua Kompolnas 2020-2024, Tito Karnavian Jadi Wakil Ketua

Nelson mengatakan ada rasa keberatan dari Fathuri Rahman sejak tuntutan hingga putusan pengadilan. Bahkan pada saat pembelaan sebelumnya ia meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Namun materi tentang upaya banding ini kata Nelson masih disusun dalam bentuk memori banding. “Soal materinya, nanti. Memorinya belum kita serahkan, kan baru secara lisan,” ujar Nelson.

Suasana sidang pembelaan Fathuri Rahman anggota DPRD Kabupaten Muarojambi saat pembelaan yang diikuti terdakwa secara firtual, Senin (27/7/2020)
Suasana sidang pembelaan Fathuri Rahman anggota DPRD Kabupaten Muarojambi saat pembelaan yang diikuti terdakwa secara firtual, Senin (27/7/2020) (Tribunjambi/dedi nurdin)

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menghukum Fathuri Rahman dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Dia juga dibebankan denda senilai Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketua majelis hakim Yandri Roni yang memimpin sidang dengan agenda putusan menyatakan anggota DPRD Muaro Jambi itu bersalah dalam kasus korupsi program bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet dari Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2007.

20 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2020, 1 Muharram 1442 Hijriah Cocok Dikirim di Medsos

BLT Karyawan Swasta Cair 25 Agustus 2020, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Lowongan Kerja Jambi Agustus 2020 Mulai dari Lulusan SMA, Cek Persyaratannya

Sebagai mana dalam dakwaan jaksa, hakim menyatakan Fathuri bersalah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 3 ju Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Fathuri juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 228 juta subsidair satu tahun penjara.

Kisah Anak yang Wajahnya Ada di Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus, Orangtua Ceritakan Awal Mula Dipotret

Ada Persekongkolan Pemerintah dan Parlemen Soal Covid-19? Ini Jawaban Masinton Pasaribu di ILC

20 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2020, 1 Muharram 1442 Hijriah Cocok Dikirim di Medsos

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved