Seorang Pria Tewas Saat nonton Orkes Dangdut, Ternyata Pelaku Simpan Dendam Selama 6 Bulan

Sebenarnya para pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti orang yang membacok temannya pada 6 bulan silam.

Editor: Tommy Kurniawan
(Shutterstock)
Ilustrasi tewas 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria tewas bersimbah darah ketika menonton orkes dangdut disebuah acara.

Fathur (20) tewas berismbah darah di orkes dangdut hajatan pernikahan di Desa Tegalsiwan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/8/2020) malam.

Polisi telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pembacokan yang berujung pembunuhan terhadap pria asal Dusun Paoan, Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwan tersebut.

Enam orang itu adalah MH (20) asal Lumajang, AR (18) asal Lumajang, NP (17) asal Wates Kulon, NS (18) asal Lumajang, AM (17) asal Wates Kulon, Lumajang, dan AF (17) asal Lumajang

Dalam kasus ini polisi menyita kaus lengan pendek ada bercak darah dan celana panjang levis ada bercak darah milik korban.

Bela Palestina, Erdogan Kecam Uni Emirates Arab yang Jalin Hubungan Diplomatik dengan Israel

VIDEO Detik-detik Kecelakaan Parah Moto2 Austria 2020, Begini Kondisi Andi Gilang Pebalap Indonesia

Kabar Baik! Jokowi Launching Bantuan Subsidi Upah 25 Agustus 2020, Ini Jadwal Pencairannya!

Hendak Beli Kerupuk, Bocah 8 Tahun di Bekasi Saksikan Pembunuhan Sadis Pemilik Warung

"Kelompok ini ada 10 orang. Saat kami datang di lokasi penangkapan, empat orang sudah lari," ucap Lukman kepada SURYAMALANG.COM.

Lukman mengatakan pembunuhan ini bermotif balas dendam.

"Awalnya ada satu anggota kelompok itu pernah menjadi korban pembacokan di Desa Gununggeni, Probolinggo sekitar 6 bulan lalu."

"Saat ada orkes kemarin, mereka berniat balas dendam," terang Lukman.

Sebenarnya para pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti orang yang membacok temannya pada 6 bulan silam.

"Sekarang korban pembacokan 6 bulan lalu itu bekerja di Kalimantan. Intinya, para pelaku ini ingin menjadi pahlawan kesiangan," ungkapnya.

Lukman mengatakan acara orkes dangdut itu telah mendapat surat rekomendasi dari satgas Covid-19 kecamatan setempat.

"Kecamatan Tegalsiwalan merupakan zona hijau. Sebelum acara, pemilik hajatan sudah mendapat surat rekom dari satgas Covid-19 kecamatan," kata Lukman.

Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, polisi tidak bisa melarang acara tersebut.

"Kami tahu akan ada acara itu karena surat rekomnya diteruskan ke Polsek Tegalsiwalan. Tapi kami tidak bisa menghentikan acara karena sudah ada surat rekom."

"Jadi tugas kami hanya sebatas mengamankan," ujarnya.(Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Pembunuhan di Orkes Dangdut Pernikahan di Probolinggo, Bermula dari Dendam 6 Bulan Lalu

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved