Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja KPK Posisi Spesialis Humas Utama-Juru Bicara, Cek Persyaratannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Lowongan Kerja posisi Spesialis Humas Utama-Juru Bicara pada Agustus 2020.

Editor: Nurlailis
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Lowongan Kerja posisi Spesialis Humas Utama-Juru Bicara pada Agustus 2020.

Siapkan CV terbaik dan cek persyaratan lengkapnya sebelum melamar pekerjaan.

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Lowongan Kerja BUMN PT Geo Dipa Energi Minimal Lulusan D3, Cek Persyaratannya

Daftar Lowongan Kerja Bulan Agustus 2020 Terbaru, Bank BTN hingga Diskominfo, Cek Persyaratannya

KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Berikut informasi Lowongan Kerja KPK dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari laman resminya:

Persyaratan Umum

Berikut persyaratan umum:

1. WNI (dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI).

2. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada batas akhir tanggal pendaftaran.

3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, diutamakan jurusan Ilmu Komunikasi/Jurnalistik/Hubungan Masyarakat/Ilmu Hukum

4. Memiliki kompetensi Teknis dan perilaku sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku di KPK.

5. Mempunyai rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

6. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Tim yang ditunjuk oleh KPK.

7. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Pegawai KPK (sesuai KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA).

8. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi (sesuai KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved