Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Fendi Penjual 4 Helai Kumis Harimau di Jambi Divonis Dua Tahun Penjara

Fendi dijatuhi pidana penjara selama dua tahun."Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda"

Tayang:
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan sindikat pengoffset satwa dilindungi berikut barang bukti. 

Penjual 13 Kulit, Tengkorak Kepala Macan, dan Kumis Harimau, Divonis Dua Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memutus perkara tindak pidana penjualan Offset Harimau dan beberapa jenis satwa yang dilindungi lainnya, dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa Efendi anak dari Go Tek Beng bersalah.

Putusan majelis hakim di bacakan oleh Yandri Roni selaku ketua majelis hakim, Inna Herlina dan Annisa Bridgestriana masing-masing sebagai hakim anggota Selasa (11/8/2020) kemarin.

Hakim menyatakan terdakwa Fendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana pada dakwaan tunggal.

Yakni Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) Huruf D UU RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsenvasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya.

Yang berbunyi: "Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut”.

Fendi dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10.000.000," demikian bunyi pada amar putusan majelis hakim.

Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang di jatuhkan hakim.

Terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar lima ribu Rupiah.

Sementara barang bukti hasil kejahatan berupa 13 kulit harimau, satu buah tengkorak kepala macam, lima buah tanduk kambing hutan warna hitam.

Empat helai kumis harimau, 11 buah kuku beruang, satu buah kepala kijang, satu buah taring beruk, dua buah kuku jari harimau, satu buah iga duyung yang telah diukir berbentuk harimau dan naga.

Empat buah kuku macan yang berbentuk kalung, enam buah kuku elang, dan satu buah dompet warna coklat yang terbuat dari harimau dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Fendi sendiri ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Jambi di Jalan Datuk Bagindo, Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi pada 24 April 2020 saat sedang menunggu calon pembeli. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved