HUT Ke 75 di Jambi

276 Warga Binaan Lapas Klas IIB Terima Remisi, Kalapas Soroti Napi yang Sudah Bisa Sholat

Lapas Klas IIB berikan remisi atau potongan masa kurungan kepada ratusan warga binaan tersebut terdiri dari beberapa kasus.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Sebanyak 276 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bungo mendapatkan remisi dalam memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun. 

Dia berharap warga binaan dapat menunjukkan tahapan dan proses yang lebih baik lagi. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Koruptor di Jambi Tak Bisa Nikmati Remisi HUT RI, 2.500 Lebih Untuk Napi Pidana Umum

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 2.517 dari 3.850 orang narapidana (Napi) dan anak di semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Jambi mendapatkan remisi umum.

Dari 2.517 orang itu tidak seorang pun napi koruptor (kasus korupsi). Rerata napi yang dapat remisi merupakan kasus pidana umum.

Pemberian remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-75 ini bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Hanya ada 1 orang yang langsung bebas hari ini.

Berasal dari LPKA Muara Bulian atas nama Dirga Panji Kurniawan.

Dalam rekapitulasi data Kantor Wilayah Kemenkumham (Kanwilkemenkumham) yang diterima Tribunjambi.com, napi yang dapat terbanyak dari Lapas Narkotika Kelas III Sabak 415 orang.

Pelajar SMP Tewas Akibat Dipukul Kawannya, Anaknya Periang, Tangis Pecah saat Pemakamannya

Pernah Jadi Penjual Kayu Bakar dan Loper Koran, Kini Pangdam Jaya TNI AD, Profil Dudung Abdurachman

Sedangkan jumlah paling sedikit ada di LPKA Kelas IIB Jambi sebanyak 18 orang.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi MHD. Jahari Sitepu menyampaikan, hari ini tidak ada pemberian remisi kepada narapidana koruptor di Provinsi Jambi, karena masih ada subsider yang harus diselesaikan, kemudian harus mendapat Justice Collaborator (JC).

"Itukan yang mengeluarkan pihak seperti KPK dan Jakasa, kita hanya mengusulkan aja," kata Jahari.

Dijelaskan Jahari, mereka yang mendapat remisi ini sudah dinilai memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang no 12 tentang Pemasyarakatan.

"Mereka mendapat remisi itu karena berkelakuan baik," jelasnya.

Selain itu, ada 37 narapidana yang sudah diusulkan mendapat remisi, namun ditolak oleh Kemenkumham.

Menurut Jahari karena merek belum memenuhi persyaratan.

Pengumuman remisi di Jambi sendiri diumumkan di Kantor Kemenkumham Provinsi Jambi. Hadir langsung Kepala Kanwilkemenkumham Provinsi Jambi Mhd Jahari Sitepu, lalu mewakili Gubernur Jambi Asisten II Sekda Provinsi Jambi Agus Sunaryo, Kepala Ombudsman RI Jafar Ahmad dan perwakilan Forkopimda Provinsi Jambi lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved