Peringati Dirgahayu RI ke-75, Warga Diminta Hentikan Aktivitas, Pukul 10.17 WIB Berdiri Tegak
Selain menghentikan aktivitas selama 3 menit, masyarakat juga diminta untuk berdiri dan mengambil sikap sempurna
TRIBUNJAMBI.COM - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia terasa berbeda mengingat masih adanya pandemi virus corona Covid-19.
Pemerintah Indonesia meminta masyarakat Indonesia untuk menghentikan sejenak aktivitasnya pada 17 Agustus 2020 tepat pukul 10.17 WIB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno lewat channel YouTube Sekretariat Presiden.
Pratikno menjelaskan, selain menghentikan aktivitas selama 3 menit, masyarakat juga diminta untuk berdiri dan mengambil sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan kepada detik-detik Proklamasi.
"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul sepuluh lewat tujuh belas menit Waktu Indonesia Barat dan ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi."
"Dirgahayu Republik indonesia, 75 Tahun Indonesia Maju," ujar Pratikno dalam video tersebut.
• Dirgahayu RI ke-75, Kemerdekaan dan Pancasila Ibarat Dua Sisi Mata Uang, Tugas BPIP Disorot
• Promo Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020, Cek Daftar Diskon KFC Ber 3 Rp 75 Ribu, Pizza Hut Rp 17,-
Selain itu lewat surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, pemerintah berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam perayaan bersejarah ini.
Ada setidaknya tiga imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Berikut uraiannya sebagaimana Tribunnews kutip dari surat Sesneg bernomor B- 457 /M.Sesneg/SeUTU.00.04106,12020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik indonesia Tahun 2020:
1. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl yang dapat diunduh pada www.setneg.go.id.
2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020.
3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (webs/ media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.)
Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Update Minggu 16 Agustus: Kasus Corona di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu
• 6 Syarat Pekerja Swasta Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Sesuai Pasal 3 Permenaker
Tema Indonesia Maju

Tema kemerdekaan Indonesia termaktub dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2020 bernomor B- 456 /M.Sesneg/SeVTU.00.04/06/2020.