Nurmalita Istigfarrani: Korban Pelecehan Seksual Perlu Perlindungan Hukum Bukan Hanya Wacana

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan rancangan payung hukum untuk mencegah dan melindungi korban kekerasan seksual.

Penulis: Nurlailis | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hanif Burhani
Nurmalita Istigfarrani. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan rancangan payung hukum untuk mencegah dan melindungi korban kekerasan seksual. RUU tersebut mengatur sembilan tindak kekerasan seksual yang akan dipidana, yang sebagian tidak diatur dalam KUHP atau aturan lain.

RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2016. Namun pada kenyataannya, RUU PKS justru dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2020. Penundaan pembahasan RUU ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Nurmalita Istigfarrani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi, sebagai seorang wanita wajar merasa ketakutan karena semakin hari semakin marak pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. RUU PKS sangat dibutuhkan karena pelecehan seksual kian menjamur.

Kabar Gembira, Seleksi CPNS Kembali Dibuka, Ini Kata Menpan RB

Rasa Soda Plus Kopi yang Unik di Nirwana Resto and Cafe

“Kita tahu bahwa kekerasan seksual itu setiap tahunnya semakin meningkat, terutama pada perempuan dan pada anak. Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, dimana saja dan kapan saja,” ungkapnya.

Ia melanjutkan kekerasan seksual urgensinya tingkat tinggi. Hanya saja, beratnya adalah karena di Indonesia itu sangat patriarki, dan itu yang sangat susah untuk dilawan.

“Pada saat ini yang dibutuhkan oleh korban adalah perlindungan hukum, bukan hanya wacana-wacana yang sering dikatakan oleh beberapa pihak yang justru tidak disahkan sampai saat ini dan membuat banyak korban selalu dipatahkan harapannya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” pungkasnya. (nurlailis)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved