Niatan Poligami Ditolak, Suami Murka Hingga Habisi Nyawa Istri dengan Sebilah Golok

Peristiwa suami bunuh istri itu dilakukan oleh DO (41), Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Editor: Heri Prihartono
Kolase TribunMadura.com
Ilustrasi Pembacokan 

TRIBUNJAMBI.COM, LAMPUNG - Istri ogah jadi korban poligami,  suami gelap mata membacok nyawa istrinya.

Karena tak rela suaminya poligami, sang istri pun meminta cerai sehingga suami murka.

Peristiwa suami bunuh istri itu dilakukan oleh DO (41), Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Namun, sang istri melarangnya dan mengancam untuk cerai.

Prediksi Man City vs Lyon, Perempat Final Liga Champions Malam Ini

Mendengar hal tersebut, DO pun emosi dan langsung mengambil golok.

Ia kemudian membacokkan golok tersebut ke tubuh istrinya pada Rabu (5/8/2020) lalu.

Akibat perbuatannya itu, DO pun ditangkap polisi Kamis, (13/8/2020) pukul 16.00 WIB.

DO ditangkap di kediamannya beserta barang bukti sebilah golok.

Download Lagu MP3 Fiersa Besari Peluku Untuk Pelukmu, Ost Imperfect Lengkap Lirik dan Chord Gitar

Pengakuan pelaku

 

Kepada penyidik, DO mengaku melakukan itu karena gelap mata.

"Saya kecewa saja kenapa justru ia minta cerai. Saya tidak mau menceraikan dia. Saya kecewa dan gelap mata," sebutnya, Jumat (14/8/2020).

Di sisi lain, DO juga mengaku kerap berselisih dengan sang istri.

Namun demikian, ia tak mau berpisah dengan istrinya.

Sementara itu, korban mengatakan jika permintaan suaminya menikah lagi itu kerap disampaikan kepadanya.

"Sudah lama permintaan itu (menikah) dia sampaikan ke saya. Saya tetap menolak karena tidak mau dimadu," terang korban, Jumat (14/8/2020).

Seperti dilansir dari Tribun Lampung, korban memberi restu suaminya menikah lagi dengan syarat, yaitu harus bercerai.

Keluarga korban yang enggan disebut namanya pun menjelaskan hal serupa.

"Dia meminta kepada istrinya buat nikah lagi. Tapi istrinya tidak merestui suaminya," kata kerabat korban yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/8/2020).

DO yang merasa emosi itu akhirnya membacok istrinya di bagian kaki.

 

"Korban dibacok di bagian kaki dan mengalami luka akibat terkena golok," ujarnya.

Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Ditangkap di rumahnya

AKP Kurmen Rubianto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (14/8/2020), mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya.

"Pelaku Dedi Ompong kami amankan di rumahnya kemarin (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Satu bilah golok yang digunakan untuk membacok korban beserta sarungnya juga kami amankan," terangnya.

Kurmen mengatakan, pihaknya menerima laporan aksi pembacokan itu setelah beberapa hari kejadian.

Saat itu kerabat korban lah yang melapor ke polisi pada Senin (10/8/2020) lalu.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," terang Kurmen.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Suami yang Bacok Istri karena Menolak Dipoligami: Saya Tidak Mau Menceraikan Dia, https://bogor.tribunnews.com/2020/08/15/pengakuan-suami-yang-bacok-istri-karena-menolak-dipoligami-saya-tidak-mau-menceraikan-dia?page=all

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved