Protes Rapid Tes, Jerinx SID Ditangkap, Diborgol, Dibawa ke RS Untuk Rapid Tes, Ucap Doa Ini
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.
Kasus Jerinx
Sebelumnya diberitakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO,
IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
Jerinx telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pda 13 Juni dan 15 Juni 2020.
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI.
Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dengan Tangan Diborgol, Ini Pesan Jerinx Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali