Peran Jaksa Pinangki pada Pelarian Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Diduga Jaksa Pinangki terima suap Rp 7 miliar lebih dalam kas
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Diduga Jaksa Pinangki terima suap Rp 7 miliar lebih dalam kasus Djoko Tjandra yang buron dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, seorang jenderal polisi jadi tersangka oleh Polri soal pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kini, giliran Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret di dalam polemik kasus Djoko Tjandra.
Namanya muncul setelah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negeri tersebar.
Kala itu, Djoko masih berstatus buron.
Pinangki sebelumnya sudah dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali selama 2019.
Kemudian, pada Selasa (11/8/2020), Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup"
"tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Ditahan Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya, pada Selasa malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, menurutnya, proses penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.
Setelah penangkapan, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.
Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari, berlaku sejak 11 hingga 31 Agustus 2020.