Mantan Bendahara Partai Demokrat Hari Ini Bebas Murni, Sebelumnya Jalani CMB
Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi
TRIBUNJAMBI.COM - M Nazaruddin Mantan Bendahara Partai Demokrat bebas murni. M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi.
Kedatangannya terkait berakhirnya masa bimbingan setelah sebelumnya mendapat cuti menjelang bebas pada 14 Juni 2020 dan berakhir 13 Agustus atau hari ini.
Pantauan Tribun, Nazaruddin datang sekira pukul 09.30. Dia langsung disambut Kepala Bapas Bandung untuk mengurus administrasinya lebih dulu. "Selamat pagi," ucap Nazarufdin saat tiba di Bapas Bandung.
Dia tampak mengenakan masker dan berpakaian batik warna biru. Informasi yang dihimpun, kedatangan Nazaruddin seiring dengan dia dinyatakan bebas murni.
• Tiga Tentara Korea Utara Diinterogasi Karena Lagu Blood Sweat and Tears dari BTS
• Rachel Venya Jadi Trending Topik Twitter saat Liburan, Apa yang Dilakukan Si Selebgram?
• Pertashop Hadirkan BBM dengan Kualitas dan Harga Setara SPBU
"Hari ini M Nazaruddin berakhir masa bimbingannya (bebas murni)," ujar Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung.
Sebelumnya diberitakan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Minggu (14/6/2020).
Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB) mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

Selama menjalani cuti, Nazaruddin akan diawasi dan dibimbing oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung
Menurut Aris, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB Nazaruddin dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.
Kemudian pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register.
• Pengumuman SBMPTN 2020 di //pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id
• Tampil dengan Masker Hitam Polos, Harga Masker Nagita Slavina Ini Capai Ratusan Juta
• Pertashop Hadirkan BBM dengan Kualitas dan Harga Setara SPBU
Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Pukul 10.15 WIB, kata Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.
Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.
"Pukul 10.40 WIB WBP Muhamad Nazaruddin bersama dua pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," ujar Aris.

Selama menjalani cuti, kata Aris, Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung Budiana mengatakan seharusnya Nazaruddin melapor langsung ke Bapas, namun karena masih pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wajib lapor dilakukan melalui video call.
"Sebagai pembimbingnya kami harus tahu pergerakan dia," kata Budiana.
• Sinopsis Film Horns, Ketika Tanduk Aneh Tumbuh dari Dahi Daniel Radcliffe Secara Tiba-Tiba
• Nilai Tukar Rupiah Kamis (13/8) Menguat di Level Rp 14.750 per Dolar, Emas Antam Naik
• Buka Link Pengumuman SBMPTN 2020 Lengkap 85 Kampus di Indonesia, dari UI, Unja s/d ITB
Nazaruddin, kata Budiana, berada di Bandung selama menjalani cuti menjelang bebas.
Bila pergi keluar Kota, kata dia, mantan bendahara Partai Demokrat itu wajib melapor kepada Bapas.
Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni.
Budiana mengatakan selama cuti Nazaruddin harus menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Menurut Budiana ada saudara Nazaruddin yang akan menjadi penjamin.
"Posisi penjaminnya di Bandung. Saudara sepupu, anak adik bapaknya. Namanya Muhammad Fatar. Dia dosen di Nurtanio," katanya.
Nazaruddin menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta. Anggota DPR periode 2009 - 2014 tersebut menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.
• Sambut 17-an, Ini Kode Redeem Free Fire 12-17 Agustus 2020 - Famas Vampire Weapon Lote Crate
• Lowongan Kerja Jambi Mulai dari Lulusan SMA Posisi Supervisor Service, Pengajar Freelance, Barista
• Sinopsis Drama Korea I Can Hear Your Voice Episode 9, Soo Ha Menjadi Tersangka Pembunuhan
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.
Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.
Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga