Foto Nyonya Meneer di Kemasan Minyak Telon Berujung di Persidangan, Mengapa Bisa Ramai

Jamu Nyonya Meneer merupakan satu di antara produk legendaris di Indonesia. Kemarin, foto di kemasan produk minyak telon berujung di persidangan.

Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Potret berwajah Nyonya Meneer 

Jamu Nyonya Meneer merupakan satu di antara produk legendaris di Indonesia. Kemarin, foto di kemasan produk minyak telon berujung di persidangan. Mengapa bisa ramai?

TRIBUNJAMBI.COM, SEMARANG - Lantaran foto Nyonya Meneer, ahli waris mengajukan gugatan hingga sidang digelar di Semarang.

Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan potret berwajah Nyonya Meneer digelar di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (11/8/2020).

Adapun selaku penggugat merupakan ahli waris Nyonya Meneer, Charles Saerang dan sebagai tergugat PT Bhumi Empon Mustiko (BEM), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.

Mengapa Tinggi Tubuh Anya Geraldine, Wika Salim dan Ariel Tatum Beda Tipis? Ternyata Ini Penyebabnya

Honda Bakal Regenerasi Honda Tiger 2000 Pakai Teknologi Baru, Kembali Berjaya Nggak Ya?

Harga Motor Sport 150cc Agustus 2020 - Honda Yamaha MT-15, Suzuki GSX, Kawasaki W175, Benelli Motobi

Pada sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Suyud Margono.

Kasus tersebut bermula dari pihak PT Bumi Empon Mustika menggunakan potret berwajah Lauw Ping Nio atau dikenal dengan Nyonya Meneer dalam sebuah kemasan produk minyak telon yang dipasarkan.

Lauw Ping Nio sendiri merupakan eyang kandung Charles Saerang yang merupakan pendiri pabrik jamu Nyonya Meneer sejak tahun 1919.
Perusahaan tersebut diketahui telah membeli 72 merek dagang Nyonya Meneer setelah dinyatakan pailit pada 2017.

Tak menemui titik terang, akhirnya Charles Saerang membawanya ke ranah hukum.

Suyud mengatakan potret dan merek dagang merupakan dua hal berbeda yang itu sudah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jadi dijelaskan dalam aturan itu bahwa potret merupakan tampilan perwajahan yang objeknya berupa manusia. Sedangkan, merek adalah tanda grafis, berupa susunan angka atau huruf, warna, hologram, gambar 3 dimensi atau 2 dimensi," jelas Suyud usai persidangan.

Dalam hak cipta, kata dia, hukumnya lex spesialis.

Maka, apabila digunakan harus memiliki izin dari pemilik aslinya.

"Atau jika yang berada di dalam potret sudah meninggal bisa izin ke ahli waris," ungkapnya.

Suyud menilai pemakaian potret Nyonya Meneer pada produk minyak telon yang dikeluarkan oleh PT BEM telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

"Apabila dilanggar maka dapat dijerat pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved