Sekarang Tak Bisa Seenaknya Panggil Atau Tahan Jaksa, Harus Ada Izin Dari Jaksa Agung Dulu

Jika ingin melakukan pemanggilan hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, sekarang ini harus mendapat izin dari Jaksa Agung.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020) 

Hari Setiyono mengatakan, pedoman tersebut tidak terkait kasus tertentu. Menurutnya, pedoman telah dikaji dalam waktu yang cukup lama dan baru dilegalkan saat ini.

"Tidak ada (kaitan dengan kasus tertentu), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama," ucap Hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Seenaknya, Pemanggilan-Penahanan Jaksa Kini Harus Izin Jaksa Agung"

Dikira Bercanda, Artis Senior Ini Syok Istrinya Mendadak Terserang Stroke saat di Rumah Raffi Ahmad

Pemerintah Terkesan Angkat Tangan dan Menyerah Atas Lebanon Setelah Ledakan di Beirut, Ada Apa?

Lowongan Kerja Terbaru Agustus, Bank Mandiri Buka Posisi Untuk SMA dan Sarjana, Cek Syarat dan Link

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved