Asusila
Petaka! Karyawati di Surabaya Diculik dan Diajak Bercinta Mantan Pacar, Begini Kondisi Korban Kini!
Seorang karyawati di Surabaya yang diculik mantan pacarnya hingga alami penganiayaan.
Korban kemudian menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kepada pemilik rumah kos.
Keesokan harinya korban diantar untuk melapor ke polisi.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti pemesanan kamar.
Lalu dari hasil visum didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Perkosa anak tertua saat ibu dan adik tak ada
Pelaku lalu diburu dan ditangkap saat bersembunyi di wilayah Badung pada Kamis (30/7/2020).
Kepada polisi, korban mengaku diperkosa sejak tahun 2012, di indekos Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.
Korban dipaksa pelaku berhubungan badan pertama kalinya saat kedua adik korban bersama ibu tiri korban sedang berjualan.
Setelah itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Korban ketakutan sehingga diam
Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi.
"Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya.
Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (TribunNewsmaker.com/*)