Terobsesi Memiliki iPhone 7 Warga Kasang Nekat Sikat Handphone Milik Teman Satu Komplek

Terobsesi memiliki iPhone 7 Plus, Afriandi aliaz Andi (33), warga Rt 04, Kasang, Jambi Timur nekat mencuri handphone milik teman satu kompleknya.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo Tondang
Terobsesi memiliki Iphone 7 Plus, Afriandi aliaz Andi (33), warga Rt 04, Kasang, Jambi Timur nekat mencuri handphone milik teman satu kompleknya. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Terobsesi memiliki iPhone 7 Plus, Afriandi aliaz Andi (33), warga Rt 04, Kasang, Jambi Timur nekat mencuri handphone merek iPhone 7 milik teman satu kompleknya.

Di hadapan media, Andi mengaku iPhone tersebut bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai.

"Untuk dipake sendiri bang," kata Andi, Senin (10/8).

Andi melancarkan aksinya saat orang tua korban, Sulaiman, sedang melakukan salat subuh di sebuah Masjid, sementara korban, Leibah masih tertidur.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Rinto Haivan Simbolon menuturkan, aksi tersebut terjadi pada 16 Juni 2020 lalu.

VIDEO Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Suami Jadi Kakak Tiri, Lagi Viral di TikTok

Bawaslu Batanghari Temukan Data Pemilih Ganda Jelang Pilkada Serentak 2020, Tunggu Pleno KPU

Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung masuk ke rumah dan menggasak iPhone 7 senilai Rp 7 juta.

"Pelaku ini melihat pintu sedikit terbuka, dia masuk dan langsung mengambil handphone korban, dan orang tua korban sedang salat," kata Rinto, Senin (10/8) pagi.

Setelah mendapat laporan korban, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jambi Timur, langsung melakukan penyelidikan.

Tepat Selasa, (4/8/2020) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Hasmi, Andi tidak berkutik saat dibekuk di kediamannya.

"Kita ringkus pelaku di rumahnya," terang Rinto.

Dari tangan Andi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 7, beserta kotaknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Andi terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Timur, Andi dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved