Pelaku Begal Payudara Diarak Massa Setelah Kediamannya Digrebek Warga, Begini Fakta-faktanya

Pelaku lalu diamankan petugas kepolisian sektor setempat saat jumlah massa yang semakin banyak.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tangkapan layar Instagram
Viral video emak-emak di Pondok Ungu, Bekasi melawan dua begal yang menyerangnya. 

Menurut pantauan, warga terlihat menyemut di halaman kantor desa.

Sejauh ini kondisi terpantau kondusif.

Sebelumnya kasus pelecehan seksual dengan meraba payudara juga terjadi di Ciracas, Jakarta Timur

Pelaku akhirnya ditangkap. 

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur meringkus pelaku raba payudara yang beraksi di satu gang Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pelaku dibekuk di rumahnya pada Rabu (11/3/2020) sore.

"Diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020).

Pelaku yakni Frengki Simanjuntak (33) mengaku sudah meraba payudara Y (18) dan N (18) dengan modus menanyakan alamat.

Diamankannya Frengki menguak sejumlah fakta terkait kasus pelecehan seksual di Ciracas.

Berikut sederet fakta terkait pelaku begal payudara di Ciracas yang berhasil TribunJakarta rangkum:

BIODATA KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, Jadi Wakilnya Erick Thohir di Tim Penanganan Covid-19

* Berprofesi Sebagai Ojol

Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, atribut ojek online (ojol) yang dikenakan Frengki saat melakukan aksinya bukanlah sebagai kedok penyamaran.

Frengki diketahui memang berprofesi sebagai pengemudi ojol.

"Pelaku ini berprofesi sebagai ojek online. Barang bukti yang diamankan motor, helm, dan jaket yang dikenakan saat beraksi," ujar Arie.

Arie menuturkan Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved