HARI INI PNS, Pensiunan Hingga TNI/Polri Bakal Terima Gaji ke-13 Yang Sudah Lama Ditunggu
Senin (10/8/2020) ini, hari yang ditunggu-tunggu bagi PNS, pensiunan hingga TNI/Polri. Sebab, gaji ke-13 akan cair.
TRIBUNJAMBI.COM - Senin (10/8/2020) ini, hari yang ditunggu-tunggu bagi PNS, pensiunan hingga TNI/Polri. Sebab, gaji ke-13 akan cair.
Dipastikan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan dan juga TNI/Polri akan cair hari ini. Hal itu sudah dipastikan oleh pihak Kementrian Keuangan RI soak gaji ke-13.
Pengumuman Gaji ke-13 cair tersebut disertai rincian Besaran uang yang Diterima Mulai dari Rp 2 Juta.
Pengamat Ekonomi Sumsel DR Markoni Badri dalam bincang santai mengatakan, di masa Pandemi Covid-19 ini, nilai beli masyarakat menurun drastis sehingga perputaran uang cukup minim.
• Ayah Cabuli Anaknya Saat Tertidur Karena Jaga Ibu Yang Sakit Usai Kecelakaan, Enam Tahun Jadi Korban
• Kejutan di 3 Besar! Klasemen MotoGP Terbaru setelah Brad Binder Juara di Ceko
• DAFTAR TERBARU Sekolah Yang Diizinkan Pemerintah Dibuka, di Jambi Ada 5 Kabupaten/kota Dibolehkan
Karena daya beli masyarakat turun inilah, maka mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah kemudian mencairkan gaji ke-13 PNS sebagai salah satu upaya tersebut.
"Tujuannya memang itu, selain memang ada aturannya, dari pemerinta tentang pencarian gaji ke-13 PNS," ujar Dr Markoni Badri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pembayaran gaji ke-13 PNS.

Melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Sri Mulayani menyatakan bahwa, gaji ke-13 PNS akan cair pada 10 Agustus.
Hal serupa juga dikatakan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RD) Dwi Atmaja, yang menerbitkan aturan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Senin, 10 Agustus.
"Ya Insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi seperti dilansir dari kompas.com.
• 75 Cakada PDI-P Diumumkan, Hasto: Partai Tak Usung Calon Yang Tersangkut Masalah Hukum
• Usai Bercinta Dengan Gaya Permainan Ekstrem, Pagi Harinya Suami Temukan Istri Sudah Tewas
• Siapa Saja yang Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan? BPJS Ketenagakerjaan Lagi Kumpulkan Hal Ini
Jika tahun sebelumnya gaji ke-13 cair pada Juli, pergantian tahun ajaran baru, kini pada bulan Agustus, Senin tanggal 10 nanti.
Sebab pemerintah tengah fokus penanganan Covid-19, sehingga mundur pada minggu kedua Agustus atau tepatnya pada Senin 10 Agustus nanti.
Adapun pencairan gaji ke-13 ini berlaku untuk PNS, TNI dan Polri. Hanya Eselon III ke bawah, dalam artian Eselon I dan II saja.
Adapun golongan yakni, golongan 1-3. Total anggaran untuk gaji ke-13 adalah Rp 28,5 miliar.

Sementara untuk PNS pemerintah pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 miliar, untuk PNS daerah melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun.
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (Tidak mendapatkan Gaji ke-13)
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200