TNI AD Buka Penerimaan Bintara PK, Cek Syarat dan Batas Waktu Pendaftaran Berikut
Pendaftaran Penerimaan Bintara Karier TNI AD TA 2020 telah dibuka, batas waktu 28 Agustus 2020.
f. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI, berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres
setempat;
h. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan
pertama serta 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit;
i. Berbadan sehat (jasmani dan rohani) serta tidak berkaca mata;
j. Tinggi badan, tidak kurang dari 163 cm untuk laki – laki dan 157 cm untuk
perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
k. Bagi yang sudah bekerja :
1) Melampirkan Surat Persetujuan/izin dari kepala dinas/jawatan/instansi
yang bersangkutan;dan
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi
Bintara PK TNI AD.
l. Harus mengikuti seleksi , pemeriksaan / pengujian dan pemilihan
yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :
1) Caba PK pria keahlian, dengan materi:
(a) Administrasi ;
(b) Kesehatan:
(c) Jasmani;
(d) Litpers;
(e) Psikologi; dan
(f) Keahlian jurusan masing-masing.
2) Caba PK pria dan wanita sumber reguler, dengan materi:
(a) Administrasi;
(b) Kesehatan;
(c) Jasmani;
(d) Litpers; dan
(e) Psikologi
m. Bersedia menjalani Ikatan dinas pertama (IDP) sekurang-kurangnya 10
tahun; dan
n. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ;
• Hujan Peluru di Saparua 1999, Peluru Sniper Musuh Incar Kepala Kopassus, Denjaka dan Paskhas
3. Persyaratan tambahan.
a) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu
kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah
meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi)
dan selama proses penerimaan Prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan
intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama
dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
b) Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat
keterangan dari Kecamatan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/30072018_kowad_20180730_174218.jpg)