Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ini Persyarat Dari Nadiem Makarim Untuk Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi

Pada SKB itu dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan bagi wilayah zona hijau.

Tayang:
Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tangkapan layar kanal Youtube Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa Covid-19, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pada SKB itu dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan bagi wilayah zona hijau.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim bersama tiga menteri dan satu Menko PMK mengumumkan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pada pertengahan Juni 2020.

Namun, SKB itu direvisi dan dijelaskan kembali bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah juga dibuka atau diperbolehkan bagi wilayah di zona kuning.

Hal itu diungkapkan Mendikbud pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.

Selain mengumumkan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning diperbolehkan, Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai protokol kesehatan.

SEDANG TAYANG FP2 MotoGP Ceko 2020, Setelah Marc Marquez Patah Tangan

Jadi Pesaing Ponakan Prabowo di Pilkada Tangsel, Presenter Ramzi Ngaku Siap Tinggalkan Dunia Artis

Protokol 1

Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap.

Diawali dengan masa transisi selama dua bulan.

Jika aman, maka akan dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Waktu mulai paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan, yakni:

Jenjang

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020
  • SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020
  • PAUD: paling cepat Oktober 2020

Kondisi kelas 

  • Pendidikan dasar dan menengah: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas).
  • SLB: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas).
  • PAUD: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas).

Jadwal pembelajaran

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved