Warga Desa Kota Karang Diciduk Polisi, Satu Paket Sabu Berhasil Diamankan
Anggota Satuan Reserse narkoba Polres Muarojambi berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Anggota Satuan Reserse narkoba Polres Muarojambi berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh ulu, Kabupaten Muarojambi pada Rabu malam, (5/8/20).
Iptu Feisal, Kasat Narkoba Polres Muarojambi mengatakan, pelaku bernama Herman alias Boy, usia 40 tahun warga Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.
• 16 Orang Ditangkap Pascaledakan Besar Yang Tewaskan Ratusan Orang di Beirut
• Guru TK Jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Baju Robek Saat Berusaha Kabur Dari Ruang Kantor
• Nikita Mirzani Blak-blakan Mengaku Iri Lihat Kedekatan Gisella dan Gading Masih Harmonis Pasca Cerai
Diceritakannya, Pada Rabu 5 Agustus 2020 tim opsnal satreskrim Polres Muarojambi mendapatkan informasi di Desa Kota Karang ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 18.00 tim opsnal berhasil mengamankannya,selanjutnya terhadap pelaku Herman alias Boy dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu," katanya, Jumat (7/8/2020).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket berisi sabu seberat 0,55 gram, satu buah HP merk Nokia warna hitam, dan satu buah HP android merk Oppo warna hitam.
"Pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Polres Muarojambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
• Peningkatan Ketahanan Pangan di Sarolangun Bakal Mendapat Dukungan dari TNI
• Hasil Undian Piala Thomas dan Uber 2020, Indonesia Dapat Lawan di Grup
• Motor Bebek Bekas Rp 5 Jutaan, Yamaha Jupiter hingga Honda Supra 125