Tingkatkan PAD, Diinas Perhubungan Tanjab Timur Optimalkan Retribusi Dari Sektor Dermaga
Enam dermaga yang telah dikelola oleh Dinas Perhubungan Tanjabtim, dengan sistem kelola retribusi kepada kapal bermuatan barang yang bersandar.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencoba optimalkan retribusi dari sektor dermaga. Saat ini terdapat enam dermaga dikelola dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Enam dermaga yang telah dikelola oleh Dinas Perhubungan Tanjabtim, dengan sistem kelola retribusi kepada kapal bermuatan barang yang bersandar.
"Retribusi tambat labuh, dan bongkar muat barang," ujar Plt Kadishub Tanjabtim Hadi Firdaus, Jumat (7/8/2020).
Enam dermaga atau elabuhan tersebut terletak di Kecamatan Nipah Panjang, Kecamatan Sadu, Rantau Rasau, Muara Sabak Timur, Mendahara dan Kuala Jambi.
• PMII Kecewa, Pemprov Jambi Enggan Berikan Data Penerima Bansos, Dianggap Tak Transparan Kelola Dana
• Nama YouTuber Turah Parthayana Viral Soal Pelecehan Seksual, Akhirnya Buka Suara Atas Kasus Tersebut
• Jupiter Z1 Warna dan Striping Baru Meluncur, Makin Sporty Modern
Penarikan retribusi juga telah sesuai perda no 10 tahun 2012 tentang retribusi daerah dengan sasaran objek retribusi berupa tambat labuh. Sewa lahan gudang penampungan, sewa lahan kantin dan as masuk pelabuhan kepada orang motor maupun mobil.
"Untuk saat ini Tanjung Jabung Timur telah memiliki sejumlah dermaga sungai yang diperuntukan kepada masyarakat-masyarakat yang berada di desa-desa maupun kecamatan, baik dengan pengelolaan retribusi ataupun non retribusi," ujarnya.
Untuk besaran retribusi juga bervariasi sesuai objek dan kapasitas kapal sandar tersebut. Seperti tambat labuh untuk kapasitas mesin 10 GT per Hari Rp.1500, 10-30 GT per hari Rp.3000, 31-45 GT Rp.6000, 46-60 GT Rp.12000, 61-100 GT Rp.18000 dan 100 GT Rp.20000.
Kemudian sewa lahan gudang penampungan per M per tahun Rp 10.000, sewa lahan kantin per M per tahun Rp 10.000, pas masuk pelabuhan per orang Rp 1.000, motor per Unit Rp 2.000 dan mobil per unit Rp 4.000.
• Dualisme Partai Berkarya, Tommy Soeharto Akan Gugat SK Kepengurusan Kubu Muchdi Pr
• Siapakah JA, Cewek yang Diduga Korban Pelecehan Turah Parthayana? Apakah Cewek Rusia
• Denny Darko Sebut Bila Lesty Kejora dan Rizky Billar Menikah Akan Bernasib Buruk: Ada Ketakutan!
Ditambahkannya pula, Tanjung Jabung Timur memiliki potensi untuk mendapatkan PAD dari sektor dermaga atau pelabuhan. Namun, harus dengan perbaikan fasilitas dan regulasi perda pada tahun depan untuk bisa diperbaiki sesuai dengan kondisi atau situasi perkembangan saat ini.
Mengingat besaran retribusi yang ada saat ini masih sangat kecil, peningkatan besaran retribusi juga dapat dilakukan jika nantinya ada perubahan dan memperhatikan beberapa variabel penilaian seperti lamanya waktu bersandar kapal besaran kapal dan jumlah muatan barang.
"Selain itu retribusi bongkar muatan juga dapat dilakukan jika nanti telah ada jasa crain yang disediakan pemerintah daerah agar proses pembongkaran dapat lebih cepat dilakukan," pungkasnya.
• Mobil Bekas Rp 70 Jutaan - Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Datsun Go, Nissan Livina, Isuzu Panther
• Guru TK Jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Baju Robek Saat Berusaha Kabur Dari Ruang Kantor
• Kris Wiluan, Pengusaha Asal Batam & Orang Terkaya RI ke-40 yang Terancam 7 Tahun Penjara di Singaura
