Hari Ini Terakhir! Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS, Mulai dengan Login di sscasn.bkn.go.id

panduan cara memilih lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Perlu diketahui sebelumnya

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram bkn
Pilih lokasi tes SKD CPNS 

- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.

4. Jangan terburu-buru dalam memilih lokasi, masih ada waktu sampai 7 Agustus 2020.

Peserta SKB Wajib Melakukan Pendaftaran Ulang

Sebelumnya, BKN mengumumkan peserta peserta SKB seleksi CPNS 2019 wajib melakukan pendaftaran ulang.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman nomor : 14/Panpel.Bkn/Cpns/Vii/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Ketua Panitia Seleksi CPNS Formasi 2020 BKN Tahun Anggaran 2020, Supranawa Yusuf, mengatakan pendaftraran ulang dimulai sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.

"Melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (31/7/2020).

Syarat Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Untuk Mendapatkan Bantuan Rp 600 per Bulan

Mayat Pria Berambut Gondrong Ditemukan Warga Dengan 11 Luka Tembak di Badan

Supranawa melanjutkan, peserta yang berhak mengikuti Seleksi SKB dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali.

Peserta juga diwajibkan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta di laman yang sama.

"Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian," imbuh Supranawa.

Sedangkan ketentuan pelaksanaan SKB sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:

Kebijakan umum bagi peserta:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved